| Depkeu atur kredit UMKM |
|
|
|
| Berita - Media Massa |
| Written by Sahnan |
| Monday, 05 October 2009 09:39 |
|
JAKARTA Departemen Keuangan tengah menyusun peraturan mengenai mekanisme pengalihan hak kredit macet UMKM ke bank
BUMN guna menyelesaikan piutang instansipemerintah yang dikelola oleh PUPN. Hadiyanto, Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, mengatakan APBN 2010 secara jelas menyebutkan Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi pemerintah yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%. "Pelaksanaan dan syarat lanjutan akan diatur oleh peraturan menteri keuangan," ujarnya pekan lalu. b/sn/s/i6 Sumber : Bisnis Indonesia |
| Random Content | |
Tempat Pencarian Cepat |