Headline News

Tempat Pencarian

Browse this website in:

PEMASARAN

INFO BEASISWA

RAKORTAS

DPR usulkan kuota produk UKM di toko modern PDF Print E-mail
Berita - Media Massa
Written by Sahnan   
Thursday, 12 November 2009 10:43
JAKARTA Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta kuota minimal produk usaha kecil menengah (UKM) yang wajib dijual di satu toko modern, sekaligus memperjelas keberpihakan pemerintah pada pemasok skala kecil yang sebelumnya dibebaskan dari pungutan biaya administrasi {listing fee).

Wakil Komisi VI Aria Bima mengatakan usulan tersebut akan disampaikan setelah Komisi VI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan asosiasi terkait, dan usulan itu merupakan wujud dari pengawasan yang dilakukan DPR bersama Depdag terkait perpasaran.

"Dalam satu toko modern harus menjual 30%-40% produk UKM. Saat pasar dibuka bebas maka ritel tradisional tidak mampu bersaing tanpa ada proteksi dari pemerintah" kata Aria, kemarin.

Sedianya Komisi VI akan mengadakan dengar pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada 10 November, tetapi ditunda menjadi 17 November. Sementara itu Komisi VI akan bertemu dengan Mendag pada 16 November.

Aria mengatakan pada Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008 terdapat instruksi yang
berpihak pada UKM, yaitu perintah pada toko modem agar tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang kepada pemasok usaha kecil. Namun, aturan itu dinilai bersifat umum. "Sedangkan afirmatif dan normatifnya mesti ada batasan [minimal) 30%- 40% ritel modem harus menjual produk UKM."

Produk lokal

Ketika diminta konfirmasinya Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan sekarang ini sejumlah ritel telah menjual lebih banyak produk lokal di gerainya.

Tidak masalah [ketentuan jumlah minimal produk UKM di satu toko modem], tapi harus dilihat dari sudut pandang jelas, misal kalau Ramayana di gerainya lebih dari 80% produk lokal, tetapi kalau Sogo atau Harvey Nichols bagaimana? Itu gerai franchise [dari luar negeri] dan menjual [banyak] produk impor," kata Tutum.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo menegaskan peritel modern mesti mematuhi Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008 untuk membayar tunai setiap UKM memasok barang ke gerai.

"Di aturannya ada [instruksi bayar tunai bagi pemasok UKM]. Tinggal mereka sampaikan ke kami. Sekarang belum ada yang lapor," kata Subagyo.

Sumber : Bisnis indonesia
 
Random Content

Tempat Pencarian Cepat