Headline News

Tempat Pencarian

Browse this website in:

PEMASARAN

INFO BEASISWA

RAKORTAS

Saatnya Pemda Mendirikan LPKD PDF Print E-mail
Berita - Media Massa
Written by Sahnan   
Thursday, 19 November 2009 10:28
Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Meneg KUKM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mendirikan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD). "Saya menginstruksikan Pemda di seluruh Indonesia untuk bersinergi mengimplementasikan LPKD agar pelaku KUKM dapat mengatasi permasalahan pembiayaan,kata Meneg KUKM Syarifuddin Hasan, setelah membuka acara Workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pendirian LPKD di Gedung Kemeneg KUKM Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini persoalan mendasar KUKM adalah sulitnya mengakses sumber permodalan dari lembaga keuangan perbankan maupun non-bank. Oleh karena itu, pihaknya menilai LPKD dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.

Menurut dia, dengan LPKD daerah bisa meningkatkan jumlah kredit yang disalurkan kepada KUKM sehingga diharapkanlerjadi pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengharapkan Pemda khususnya yang memiliki PAD potensial dan tingkat kebutuhan kreditnya tinggi untuk menindaklanjuti PP Nomor 2/2008 tentang Lembaga Penjaminan dan Permenkeu nomor 222/PMK.O10/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit dan perusahaan penjaminan ulang kredit. Sampai saat ini telah ada beberapa daerah yang sudah mendirikan LPKD di antaranya Pemprov DIY, Jawa Timur, Sumatera Selatan, NTB, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali. Namun pengoperasiannya sempat terbentur karena perizinannya digentikan dengan Permenkeu nomor 479/KMK.06/2003 tentang penghentian pemberian izin usaha perusahaan penjaminan. Tetapi dengan terbitnya PP nomor 2/2008 dan aturan di bawahnya, pihaknya kembali mendorong tumbuhnya keberadaan LPKD.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Meneg KUKM Agus Muharram mengatakan, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala dan hambatan pendirian LPKD. "Salah satu contohnya adalah masih sulitnya dipenuhi penyediaan modal disetor sebesar RpSO miliar, ketersediaan SDM yang profesional, dan perizinan,katanya.

LPKD dinilai strategis bagi daerah karena bila daerah mampu menyediakan Rp50 miliar dan bila dijaminkan kredit dengan giring ratio 10 kali, maka sebuah daerah akan memiliki dana yang dapat digulirkan kepada KUKM sebesar RpSOO miliar.

Agus menyarankan kepada Pemda di seluruh Indonesia untuk mengatasi persoalan modal disetor di antaranya dengan mengajak perusahaan daerah lain untuk melakukan sharing modal, mengajak perusahaan swasta sharing modal dengan catatan Pemda tetap mayoritas, dan memanfaatkan dana CSR BUMN di wilayahnya. "Dari pemerintah pusat akan mengupayakan untuk mengajukan usul penurunan modal disetor dan mengupayakan agar pemerintah pusat membantu sharing modal disetor bagi daerah yang PAD-nya rendah," katanya.Pihaknya juga akan mengusulkan kepada Depkeu agar ketentuan modal disetor dapat dilakukan bertahap.

Sumber : Harian Ekonomi Neraca
 
Random Content

Tempat Pencarian Cepat