| LPKD Sulit Penuhi Syarat Modal |
|
|
|
| Berita - Media Massa |
| Written by Sahnan |
| Thursday, 19 November 2009 10:32 |
|
Pemerintah provinsi dapat mengajak perusahaan daerah mendirikan LPKD. SEMBILAN lembaga penjamin kredit daerah (LPKD) masih belum beroperasi karena syarat minimal modal disetor Rp50 miliar. Kondisi ini disebabkan belum semua pemerintah daerah mampu memenuhi syarat minimal modal disetor padahal lembaga ini diharapkan membantu mengatasi hambatan permodalan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah. Delapan LPKD nonaktif antara lain, PT LKPD Yogyakarta, PT Penjamin Kredit Tanpa Agunan Mandiri, Sriwijaya, PT Sarana Usaha Mandiri KUKM, NTB, PT Sarana Pengembangan Kutai Kartanegara, Kaltim, PT Sarana Penjamin, Riau, Koperasi Penjamin Kredit, Jawa Barat (Jabar), PT Penjamin Kredit Sipatuo, Makassar, dan PT Sarana Penjamin Kredit, Denpasar. LKPD yang akan beroperasi pada Desember nanti, PT Jamkrida, Jawa Timur (Jatim). Hambatan operasional kesembilan LPKD terkait PMK No.479/2003 tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjamin. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sjarifuddin Hasan mengatakan, pembentukan LPKD harus terus didorong. "Perpres No 2/2008 harus dicermati sebagai semangat mendukung pembentukan LPKD di seluruh provinsi. Hingga tidak ada lagi hambatan permodalan UKM dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KLB) n. Sekarang bukan lagi wacana, tapi do it now," katanya dalam workshop Peningkatan Peran Pemerintah Daerah dalam Pendirian LPKD, di Jakarta, Rabu (18/11). Dia mengatakan, peraturan Presiden No.2/2008 tentang Lembaga Penjaminan diterbitkan untuk mendorong pemerintah provinsi mendirikan LPKD bermodal minimal disetor Rp50 miliar. Dengan giring ratio 10 kali, penyaluran kredit per provinsi diharapkan mencapai Rp500 miliar. Wadah semacam LPKD, banyak diterapkan di negara maju, seperti Jepang. Jepang memberikan sistem jaminan kredit untuk mengatasi permodalan UMKM. "Saya harapkan LPKD akan memberikan peran aktif dan berkontribusi maksimal mengatasi hambatan modal UKM," ujar dia. Mengenai hambatan modal minimal setor Rp 50 miliar, Sjarifuddin membenarkan. Sejauh ini, katanya, tidak semua pemprov mampu memenuhi modal minimal setor ini. Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam mengungkapkan, pemprov dapat mengajak perusahaan daerah mendirikan LPKD. Usulan lain, menyertakan dana program kemitraan bina lingkungan (PKBL) BUMN dan mengajukan batas minimal modal disetor kepada Departemen Ke- uangan (Depkeu). "Kami dorong pertumbuhan LPKD dengan mengajukan kepada Menteri Keuangan menyangkut permodalan. Misalnya, menurunkan batas minimal modal disetor, mengupayakan dana penyertaan dari pusat. Artinya, Kemenkop bisa menambah modal LPKD. Penurunan modal yang layak Rp 10 miliar." Pada 2001, usulan modal minimal disetor Rpl0 miliar pernah diajukan kepada Depkeu. Jika usulan disepakati Depkeu, LPKD akan marak tumbuh. Salah satu contoh LKPD, PT Jamkrida, dengan 99 persen permodalan dari Pemprov Jatim dan satu persen kopera-. si. Kepala Bagian UKM Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Abdul Mukti mengatakan, PT Jamkrida siap beroperasi. "Kami sudah ada akta notaris. Persiapan sudah, rekrutmen sudah selesai untuk melengkapi notaris, mingggu depan sudah ke Jakarta." Sumber: Jurnal Nasional |
| Random Content | |
Tempat Pencarian Cepat |