Headline News

Tempat Pencarian

Browse this website in:

PEMASARAN

INFO BEASISWA

RAKORTAS

Kementerian Koperasi galakkan penataan PKL PDF Print E-mail
Berita - Media Massa
Written by Sahnan   
Tuesday, 26 January 2010 09:52
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengelakkan penataan areal pedagang kreatif lapangan (PKL) yang terbukti memberi kontribusi penyerapan tenaga kerja di sektor informal. Pelaku usaha kelompok ini umumnya berpenghasilan rendah, tetapi sektor ini masih menjadi gantungan masyarakat dan mampu menjadi distributor berbagai hasil komoditas produksi, meski belum teroganisasi secara baik.

Ikhwan Asrin, Deputii Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Neara Kopeasi dan UKM, menjelaskan langkah ini dijadikan sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan martabat para pedagang kreatif. "Mereka adalah pahlawan ekonomi karena tidak pernah mendapat dukungan permodalan dari pemerintah maupun dari sisi pendampingan," nujar Ikhwan pada acara penyerahan penghargaan kepada tiga koperasi pengelola areal PKL, kemarin.

Meski anggaran untuk penataan PKL di Kementerian Koperasi terbatas, tetapi dilakukan sinergi dengan pemda agar keberadaan PKL tidak dikejar-kejar lagi oleh petugas penertiban. Nining I.Soesilo, Ketua UKM Center Universitas Indonesia, mengatakan peranan usaha mikro atau PKL dalam perekonomian perkotaan harus didukung.

"Sektor ini terus menciptakan tenaga kerja, investasi, menyumbang PAD, dan mengurangi potensi konflik karena ketimpangan," ujar Nining.Perda zonasi Pemerintah diminta untuk melibatkan akademisi, yang mampu menjalankan peran sebagai pihak yang independen, dalam Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem.

Rizal E. Halim, peneliti Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mengatakan keterlibatan pihak akademisi dapat memberikan pandangan yang bebas dari kepentingan. "Forum Komunikasi yang hanya melibatkan pelaku pasar bukan tidak mungkin akan menemui jalan buntu dalam beragam pembahasan karena masing-masing pihak akan mengedepankan kepentingannya," ujar Rizal.

Forum Pasar dibentuk dalam rangka melaksanakan Pasal 24 Permen-dag No. 53 /2008 dan beranggotakan wakil para pemangku kepentingan di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang bertindak atas nama pribadi secara profesional.

Sumber : Bisnis Indonesia
 
 
Random Content

Tempat Pencarian Cepat