Sebuah kebijakan akan lebih menyentuh pada persoalan yang ada apabila dalam proses penyusunannya didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat dan memadai. Di sisi lain, ketersediaan data dan informasi juga merupakan bahan untuk mengetahui dan mengukur hasil dari upaya pemberdayaan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Hal demikian diharapkan dapat memacu semua pihak terutama pembina Koperasi dan UKM untuk bekerja lebih keras dan serius dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi dan UKM di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, khususnya data dan informasi perkembangan perkoperasian serta perkembangan UKM di Indonesia, maka Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) telah menyusun Statistik Perkoperasian maupun Statistik UKM. Statistik tersebut memuat gambaran tentang peran Koperasi dan UKM sebagai institusi di masyarakat yang dapat berperan sebagai salah satu sumber keuangan alternatif bagi usaha kecil dan menengah dan perkembangan kelembagaan serta usaha koperasi dari tahun ke tahun. Sumber-sumber data pendukung yang digunakan bersumber pada laporan Dinas/Badan/Instansi yang membidangi koperasi dan UKM di seluruh Indonesia, dan hasil survey usaha terintegrasi Badan Pusat Statistik (SUSI-BPS).
Ketersediaan data dan informasi ini diharapkan dapat menjadi bahan analisa yang akurat dan detail terhadap berbagai hal yang terkait dalam pengembangan dan pembinaan perkoperasian dan UKM di tanah air.
Dalam direktori regulasi terdiri atas kumpulan perundang-undangan koperasi, kumpulan perundang-undangan usaha kecil dan menengah serta keputusan Menteri/Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Tempat Pencarian Cepat |